Indosultra.Com,Kendari – Seorang narapidana kasus pencurian berinisial AM (33) yang berhasil kabur dari Rutan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 29 Januari 2024, berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (1/2/2024).
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, ia benar napi yang lari itu sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kemarin bersama anggotanya.
“Napi yang kabur kemarin sudah ditangkap dan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Kendari,” katanya, Jumat (1/2/2024).
Lanjut, Silvester dan napi yang sudah di kasih kurve atau yang mendapatkan kegiatan bersih bersih diluar kemarin itu akan ditarik kembali dan akan kembali di kurung di dalam sel.
“Padahal Napi itu akan keluar tahun ini tapi dia kabur jadi kurve ditarik kembali,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply