Indosultra.com, Kolaka Timur – Dengan dedikasi tinggi dan ketangguhan yang luar biasa, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis, (01/02/2024)
Aipda Pendi Palintin, Humas Polres Kolaka Timur, secara resmi mengkonfirmasi penangkapan tersebut, mengidentifikasi pelaku dengan inisial S dan M. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses penangkapan ini dimulai dari penyelidikan intensif yang dilaksanakan oleh Tim Rajawali pada 31 Januari 2024 di Kota Kendari. Fokus utama tim adalah penelusuran keberadaan alat pertanian, terutama mesin penggerak merk Kubota type RD85DI-2S, yang diduga telah dijual di Kota Kendari.
Aipda Pendi Palintin menjelaskan bahwa hasil penyelidikan membawa tim pada jejak pelaku S dan M. Informasi berharga terungkap ketika tim berhasil menguak bahwa alat pertanian yang dicuri dibeli oleh seorang warga bernama Alam, tinggal di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Dari keterangan Alam, terbongkarlah fakta bahwa mesin pertanian berupa Mesin Penggerak Merk Kubota type RD85DI-2S tersebut dibeli dari tersangka S dan M, yang diduga sebagai barang curian di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Aipda Pendi Palintin.
Keberhasilan ini mencerminkan ketangguhan Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, hasil penyelidikan yang cermat dan kolaborasi efektif antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
Proses penyelidikan tidak hanya terbatas pada penangkapan pelaku. Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, dengan kerjasama Personil Polsek Ladongi Polres Kolaka Timur, terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Laporan: Asrianto Daranga.
Leave a Reply