Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan satu unit kendaraan mini bus yang membawah bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang akan dibawah ke Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Satreskrim Polresta Kendari melakukan Patroli di dalam Kota Kendari saat melintasi di Jalan R. Soeprapto tiba-tiba tim menemukan 1 unit kendaraan Mini Bus yang mencurigakan lalu diberhentikan.
“Saat di lakukan pemeriksaan di temukan belasan jergen yang berisikan BBM Jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah. BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan oleh Pemerintah,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Dari pengakuan pelaku bahwa dia mengisi BBM tersebut di SPBU di Kota Kendari lalu akan ia bawah di Kabupaten Konawe Utara.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 55 UU. RI. No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply