Ketgam: Kasat Reskrim Polres Kendari saat mengamankan MR yang tega menjabuli anak tirinya di Kendari. (foto: Istimewah).
Indosultra.Com, Kendari-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pelaku Insial MR (34) yang tega menyetubuhi anak tirinya BU (16) hingga berkali-kali diwilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya BU (16) sejak november 2020 lalu. Kernologisnya pelaku memaksa korban untuk diberikan imbalan karena telah membiayai korban sejak kecil.
“Korban dipaksa untuk menggantikan seluruh biaya hidup yang telah di tangung oleh MR ini tetapi korban tidak bisa mengantikan. Kemudian korban dipaksa melakukan hubungan badan kepada MR sebagai gantinya,”ungkap Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Pranata Winguna, Jumat (26/3/2021).
Aksi pencabulan terjadi dirumah tempat pelaku dan korban tinggal. Pelaku yang sudah dirasuki pikiran setan melakukan perbuatan bejat itu dengan memaksa masuk di dalam kamar. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh jika mencoba melawan dan melaporkan hal tersebut.
“Seringkali kejadian aksi bejat MR dan selalu mengancam korban untuk di bunuh ketika korban tidak menuruti keinginan MR. Selain itu, korban juga sering disuruh mengantikan uang sebesar Rp50 juta selama membiayayai korban sejak kecil hingga saat ini. Jika korban tidak sanggup bayar, maka korban harus memenuhi nafsu bejat MR sebagai gantinya,”perwira berpangkat tiga balak dipundaknya ini.
Aksi bejat MR terhenti setelah keluarga BU mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kendari. Pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.**(IS)
Laporan: Amir
Leave a Reply