Kepala BKAD Konut: Batas RUP Satu Minggu, OPD Diminta Maksimalkan Serapan Anggaran

Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan mengingatkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Konut, bahwa batas Rencana Umum Pengadaan (RUP) 1 minggu.

Mantan Kabag Keuangan Sekertariat Daerah (Setda) Konut ini juga mengingatkan para pimpinan instansi meminta agar penyerapan anggaran di tiap-tiap program kegiatan dinas dimaksimalkan.

Hal itu, disampaikan karena di Tahun 2023 serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Konut dalam pelaksanaan kegiatan, program kerja yakni 80 persen lebih. Olehnya, di Tahun 2024 ini diharapkan mencapai 100 persen.

Para Kepala OPD juga dihimbau agar melakukan deregulasi, dan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang harus disusun secara realistis, dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran baik bersumber dari APBD maupun APBN.

“Di Tahun 2024 ini, di harapkan bisa lebih besar, mengingat anggaran APBD kita yang besar,”kata Kepala BKAD Konut, Irwan diruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2024.

Pria yang juga menjabat Sekertaris Umum KONI Konut ini mengungkapkan, di tahun 2024 ini APBD difokuskan pada peningkatan, pembangunan infrastruktur, salah satunya pembangunan Ibu Kota Wanggudu, jalan, kantor-kantor dinas, jembatan, median, lampu, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, APBD Konut di Tahun 2024 sebesar Rp 2,28 Triliun. Hal itu diketahui setelah Pemda Konut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut gelar Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Konut 2024.
Acara itu dipimpin langsung
Bupati Konut Ruksamin, didampingi Wakil Bupati, Abuhaera, bersama Ketua DPRD Konut, Pj Sekda Konut, Safruddin, dan Forkompinda.

Pemda Konut bersama DPRD Konut juga menetapkan Perda Kabupaten Konut tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Acara penetapan Perda tentang APBD berlangsung di Aula Anawai Ngguluri lantai. 1 kantor Bupati Konawe Utara. Sabtu, (30/12/2023) lalu.

Usai menetapkan Perda dan APBD tahun 2024, bupati langsung menyerahkan rancangan tersebut kepada Sekda Safruddin.

APBD Kabupaten Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar 2, 28 triliun rupiah, dengan rincian belanja operasional sebesar 1,19 triliun, belanja modal sebesar 838,88 milyar, belanja tidak terduga sebesar 20 milyar dan belanja transfer sebesar 221,80 milyar rupiah.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2024 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja program kegiatan prioritas daerah serta memberikan daya ungkit bagi perekonomian daerah.

Ia menegaskan, program kegiatan tahun 2024 harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat daya tahan ekonomi serta mampu mengakselerasi daya saing daerah.

“Program kegiatan tahun 2024 Kabupaten Konawe Utara juga diselaraskan dengan target capaian prioritas nasional yakni, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta penurunan tingkat kematian ibu dan prevalensi balita Stunting,” jelas bupati.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!