Indosultra.com, Kendari – Setelah mendengar keluhan pedagang dan masyarakat sekitar soal pengelolaan sampah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari yang berada di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, DPRD setempat segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, di aula rapat DPRD Kendari, Jumat (13/03/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Silolipu saat memimpin RDP mengatakan, RDP ini digelar agar pengelolaan sampah di TPI bisa maksimal.
Lanjutnya, dirinya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari tentang sampah yang menumpuk bertahun – tahun di TPI.
Menangapi persoalan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arifin R. mengakui bahwa pihaknya kekurangan personel dalam menangani permasalahan sampah di TPI Kota Kendari
“Wilayah untuk dibersihkan sangat luas, sampah yang menumpuk bertahun – tahun tebal sekali. Jadi tidak bisa kami tangani sendiri,” kata Arifin R.
Sementara terkait retribusi, kata Andi Silolipu, telah dikembalikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai satuan tugas pemerintah).
“Masalah yang krusial adalah tidak diketahuinya siapa pemungut retribusinya, olehnya itu RDP digelar untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI ke depannya bisa maksimal,” terang Andi Silolipu
RPD itu dihadiri oleh Dinas Perikanan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari.
Kemudian Dinas Perhubungan Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kepala UPTD TPI Sodoha, serta Koordinator Aliansi Pedagang dan Nelayan.
Laporan: Rachmat Ramadhan
Leave a Reply