Indosultra.Com,Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjamam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerag Kabupaten Muna di Kemedagri tahun 2021-2022.
Dilansir dari media Sindonews.com, Bupati Muna keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.35 Wita. Terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, pada Senin (27/11/2023).
KPK saat ini sedang menyidik kasus berkaitan dengaan dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kemedagri tahun 2021-2022.
KPK juga telah menetapkan empat tersanhka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan pihak swasta La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra.
KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply