Indosultra.Com,Kendari – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) 2 Kendari inisial MFS (52) ditahan atas penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik dan redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula sekolah SMK Negeri 2 Kendari mendapat bantuan dari Pemerintah dalam program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exxelence).
“Bantuan itu berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan nilai uang sebesar Rp. 2, 3 Milyar untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” ujarnya.
Namun, dalam perjalanannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian di temukan struktur bangunan gedung yang dilakukan disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
“Setelah dilakulan pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang di tentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” katanya.
Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 Milyar.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply