Indosultra.Com, Kendari – Dua Pimpinan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kasus dugaan korupsi izin penambangan.
Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan dua orang sudah diperiksa, salah satunya Direktur PT GKP.
“Iya terkait dugaan korupsi izin penambangan ilegal,” ujarnya, Kamis (2/11/202).
Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua pimpinan PT GKP tersebut. Tetapi, masih dipertimbangkan oleh tim penyidik.
Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Kejati Sultra juga belum melakukan permintaan audit untuk menghitung kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Kan belum (audit kerugian perekonomian/keuangan negara), masih penyelidikan,” tandas Dody. Tak hanya Dody, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan hal itu.
“Dua orang sudah diperiksa,” ujar Ade Hermawan5. Kendati demikian, Ade Hermawan tak menyebutkan detil pihak-pihak yang diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GKP diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dengan IPPKH kadaluarsa. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply