Indosultra.Com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku begal terhadap seorang warga di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku inisial EL (23) dan AES (24) mereka diringkus di tempat yang berbeda EL ditangkap di Bundaran Lepo-lepo sedangkan AES ditangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
“Awalnya mulanya korban di begal kedua pelaku saat dia hendak pulang kerumah usai dari berbelanja ke pasar, saat ia akan berbelok kerumahnya tiba-tiba pelaku menarik motor korban hingga terjatuh lalu merampas dompet dan melarikan diri,” ujar Fitrayadi, Rabu (25/10/2023).
Tidak butuh waktu lama kedua pelaku diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di tempat yang berbeda kemudian dibawah di Makopolres Kendari guna proses lebih lanjut.
Kedua pelaku Kedua melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan EL akan di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply