Satreskirm Polresta Kendari Ringkus Pelaku Yang Todong Senpi Kewarga

Satreskirm Polresta Kendari Ringkus Pelaku Yang Todong Senpi Kewarga

Indosultra.Com,Kendari — Pelaku pengancamam menggunakan senjata api (senpi) kepada seorang pemuda di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua tepatnya di samping gerai Indomaret diringkus Satreskrim Polresta Kendari.

Pelaku bernama Hariyono alias Nico (35) dia ditangkap karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) kepada seorang pemuda, Sabtu (21/10/2023).

Aksi Nico yang berlagak seperti koboi itu terjadi pada 25 September 2023 lalu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua tepatnya di samping gerai Indomaret.

Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan, senpi yang digunakan tersangka berjenis Glock 43X. Ia menerangkan, awalnya korban yang sedang nongkrong di depan Indomaret diminta tolong oleh istri tersangka untuk mengangkatkan air galon ke dalam mobil.

“Korban ini sedang nongkrong di depan Indomaret, kemudian datang seorang istri tersangka membeli air mineral galon. Setelah itu istri tersangka meminta tolong kepada korban utk mengangkatkan Galon tersebut, lalu memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upah,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Senin (23/10/2023)

Namun, bukan ucapan terima kasih yang diterima korban dari tersangka. Melainkan todongan senpi dan penganiayaan, karena tersangka merasa bahwa korban menyentuh tubuh istrinya di bagian perut.

“Tersangka yang berada dalam mobil menurunkan kaca dan menunjuk korban, kemudian korban mendatangi tersangka. Saat itulah tersangka mengeluarkan senpinya mengarahkan kepada korban,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga mengalami luka gores dan memar. Beberapa warga yang melihat kejadian dan berusaha melerai juga mendapat ancaman dari tersangka.

“Tersangka emosi kepada korban karena telah merasa korban menyentuhkan badannya ke perut istrinya yang sedang hamil,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bukan penjara, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

 

Koran indosultraKoran indosultra