Kepala BNNP Sebut Terdapat 2.000 Pengguna Narkoba di Sultra

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Sabaruddin Ginting
Brigjen Pol Sabaruddin Ginting

Indosultra.com, Kendari – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menyebut setidaknya terdapat 2.000-an pengguna narkoba di wilayah Sultra.

Hal itu diungkapkan Sabaruddin saat peresmian empat kelurahan bersih tanpa narkoba (Kelurahan Bersinar) bersama Pemkot Kendari, bertempat di kantor Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (5/03/2021)

“Data itu kita terima dari warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Jadi jumlahnya seperti itu data – data pengungkapan kasus dari Polda Sultra, BNNP dan BNNK, sepanjang tahun kita data kan,” ungkap Sabaruddin ditemui usai kegiatan.

Program Kelurahan Bersinar ini, kata Sabaruddin bertujuan mencegah dan memutus mata rantai pengedar narkoba.

Pihaknya bersama-sama Pemkot Kendari melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi kepada keluarga yang sudah terpapar dalam rangka memutus rantai dengan para bandar dan tentunya dengan upaya pemberantasan,” ucap Sabaruddin

Rencananya BNNP akan membangun panti rehabilitasi bagi mereka yang terpapar zat adiktif. Pelayanannya gratis dan identitasnya akan dirahasiakan.

“Kita sedang jajaki, kemarin Pak Gubernur sudah memberikan lampu hijau BNNP untuk mendapatkan lahan sekitar lima hektare untuk mendirikan panti rehabilitasi. Nanti di sana akan mendapat perawatan dan pelayanan medis gratis. Tidak perlu takut untuk direhabilitasi akan kita lindungi identitas nya,” kata Sabaruddin

Adapun kelurahan yang menjadi pilot project Kendari Bersinar yaitu Kelurahan Sanua, Kemaraya, Kendari Barat, dan Kadia. Dipilihnya wilayah ini karena tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar dan camat beserta lurah se – Kota Kendari.

 

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!