Indosultra.Com,Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara meringkus dua pelaku pengendar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku inisial RE (17) dan rekanya NA (21).
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua. Setelah menerima laporan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Kolut langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama petugas langsung meringkus pelaku inisial NA di Desa Ponggiha, namum barang bukti tidak ada. Saat dilakukan introgasi ia mengaku BB tersebut di rumah rekanya inisial RE di Desa Watuliwu,” ujar Arif, Senin (16/10/2023).
Kata Arif, saat tim mencari rekan pelaku dan tidak lama kemudian RE ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 2 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 96,00 gram.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan Polres Kolaka Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Laporan: Krismawan
Leave a Reply