Bupati Konut, Ruksamin
Indosultra.Com, Konawe Utara-Sebanyak 21 ribu hektar kawasan hutan kategori Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), beralih fungsi jadi pengembangan sektor pertanian masyarakat setemapat.
Sebelumnya, Kawasan hutan tersebut masuk dalam HPT dan HP, akan tetapi berkat koordinasi Pemda Konut dibawah kepemimpinan Ruksamin ke pihak Kehutanan dan Pemerintah Pusat sehingga statusnya diturunkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Berkaitan hal itu, masyarakat yang sebelumnya bercocok tanam di area kawasan hutan lindung kini bisa dengan leluasa mengembangkan usahanya disektor pertanian hingga memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Alih fungsi lahan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, selain pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan, 21 ribu kawasan APL itu juga digunakan untuk permukiman warga, hunian sementara (huntara) para korban banjir, serta sarana perkantoran.
“Seperti di wilayah hialu beberapa masyarakat kita membuka lahan pertanian itu masih masuk di kawasan. Alhamdulilah berkat kerja sama kita dengan pihak kehutanan, kini sudah di turunkan statusnya dan sekarang sudah jadi APL,”ungkapnya dikomfirmasi saat meresmikan panen nilam di Banggarema beberapa hari lalu.
Pria bergelar doktor ini menyampaikan, lahan status APL tersebar dibeberapa wilayah seperti, Kecamatan Wiwirano, Landawe, Langgikima dan beberapa tempat lainnya. Dukungan bantuan alat pertanian, serta bibit dan pupuk untuk memaksimalkan hasil tanam para petani juga terus di prioritaskan pemerintah setempat.
“Tentu yang kita lakukan semua untuk kepentingan masyarakat kita dan daerah agar bisa lebih maju, peroleh kehidupan yang baik, sejahtera dan berdaya saing,”Tukasnya.*(IS)
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply