Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Poasia

Indosultra.Com,Kendari – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku inisial AW (45) dan sekarang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.

Menurut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, perbuatan pelaku berhasil diungkap usai ibu korban melapor di Polsek Poasia, bahwa anaknya telah di cabuli oleh seseorang di Andonuhu.

“Atas laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku. Tidak butuh waktu lama pelaku langsung diringkus di Lorong Dolog, Kecamatan Mandonga,” ujar Fitrayadi, Jumat (13/10/2023).

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan di bawah ke Polsek Poasia guna di lakukan penyidikan.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 82 UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman
Pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!