7 Fraksi Anggota DPRD Kota Kendari Sepakati Raperda Pajak Dan Retribusi

Indosultra.Com,Kendari – Tujuh fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyepakati usulan Pemerintah Kota Kendari tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan Retribusi daerah kota Kendari dalam rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).

Menurut, Ketua Fraksi Golkar Sahabudin menginginkan adanya perbaikan sarana dan prasarana di kawasan pemungutan pajak dan retribusi.

Melalui peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan Pajak dan Restibusi daerah yang dijadikan dalam satu Peraturan daerah yang tidak dapat dipisahkan, Fraksi Golkar menyepakati adanya Raperda usulan dari pemerintah kota Kendari.

Ketua Fraksi Nasdem, Fadli Fadhal mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang berjuang dalam menarik pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.

Nasdem sendiri berharap setelah Raperda ini ditetapkan sebagai perda maka eksekutif dapat memberikan laporan yang lebih biak terkait retribusi pajak daerah.

Sedang Fraksi Gerindra, La Ode Ali Akbar menyampaikan, Raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efesiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Fraksi Demokrat, Rahman Tawulo menerangkan, dengan hadirnya perda ini, pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menggali segala jenis pajak dan retribusi daerah sehingga Pendapat daerah dapat tercapai dengan maksimal.

Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan, La Ode Lawama meminta, penegakan dari perda dapat dimaksimalkan oleh pemerintah kota Kendari.

Menurut Fraksi PDIP, Ketegasan dalam penegakan aturan yang telah dirancang sangat penting, pasalnya seringkali payung hukum telah jelas namun eksekusi dari aturan tersebut tidak maksimal.

Sementara Fraksi PKS, La Yuli menyampaikan, fraksinya selalu mendorong adanya kreativitas yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan akses kemudahan dalam pengurusan pajak dan retribusi daerah.

Pun ia meninta agar retribusi dan pajak daerah dapat menyokong roda pemerintahan dan dapat dirasakan oleh masyarakat kota Kendari.

Diakhir, Fraksi PAN, Wartono Pianus, menyampaikan, sebagai produk hukum, diharapkan raperda ini dpat menjadi payung untuk menindaki persoalan pajak dan Retribusi daerah.

Sedang PJ Walikota Kendari, Asmawan Tosepu menerangkan, raperda ini memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Kendari.

“Dengan ini, nantinya akan kita berikan pungutan pajak serendah-rendahnya agak para pelaku usaha tidak merasa kesulitan,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!