Pelaku Penyekapan dan Penganiyayaan ABG di Kendari Diringkus Polisi

Indosultra.Com, Kendari – Buser 77 Satreskirm Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial APR (23) pelaku penyekapan atau penganiayaan terhadap ABG inisial SS (15) di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa awal mula pelaku melakukan kejahatanya berawal ia mengajak korban untuk tinggal sementara di rumahya.

“Saat berjalan beberapa hari korban nginap di rumah pelaku perlakuaya biasa-biasa saja, namun di hari berikutnya pelaku meminta uang korban sampai korban menggadaikan perhiasanya,” ujarnya.

Dan di hari berikutnya tepatnya di hari keenam pelaku kembali miminta uang, namun Korban meminta perhiasan morban yang telah di gadai oleh APR karena sudah waktunya untuk di tebus. Sehingga korban mengancam akan melaporkan pelaku di Polisi jika perhiasanya tidak dikembalin.

Kemudian pelaku emosi dan menganiaya korban. Usai melakukan penganiayaan pelaku kembali mengancam korban untuk tidak keluar rumah, dan keesokan harinya pelaku kembali meminta Pin E-banking namuna korban tidak memberikanya Sehingga ia menganiaya korban.

“Pelaku setiap hari melakukan penganiayaan terhadap korban dan sempat ia mengiris kaki Korban menggunakn pisau lantaran korban tidak mau memberikannya uang. Selain hal itu, pelaku juga memaksa Korban untuk meminum obat-obatan,” katanya.

Kemudian ditanggal 2 Oktober 2023, korban dilihat oleh kakanya kemudian dibawah pulang kerumanya. Atas peristiwa yang diterima adiknya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak butuh waktu lama sekira pukul 22.30 Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari meringkus pelaku di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. Kemudian dibawah di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 333 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman Maksimal 8 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra