Indosultra.com, Kendari – Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, akhirnya resmi melantik dua pejabat daerah Sultra yaitu Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, dan Pejabat Walikota Baubau, Rasman Manafi. Acara pelantikan berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, pada Senin, (25/9/2023) kemarin.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi (Otda) Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Prov Sultra, Muliadi menjelaskan pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor SK: 100.2.1.3-3951 Tahun 2023.
“Tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Baubau Provinsi Sultra dan Keputusan Mendagri, Nomor SK: 100.2.1.3- 3952 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Bupati Konawe Prov Sultra, pada Tanggal 22 September 2023,”jelas Muliadi dalam rilis resminya, Selasa (26/9/2023) pagi.
Dalam sambutanya Pj Gubernur Sultra menyampaikan kepada kedua Pj yang baru dilantik agar amanah dalam bekerja sesuai dengan amanat UU serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai salah satu tugas Pj adalah memfasilitasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan menjaga Netralitas ASN.
‘’Prosesi dan dinamika yang tengah berlangsung dalam melaksanakan jabatan agar jangan mencla-mencle. Tetap melaksanakan tugas sesuai amanah, melaporkan secara periodik kinerja kepada Mendagri minimal 3 bulan sekali melalui Pj Gubernur,’’tegasnya.
Andap mengingatkan kepada para Pj yang baru saja dilantik agar segera mengenali dan memahami tugas-tugas, menghayati, serta mengimplementasikan dengan baik tugas-tugas pemerintahan yang harus kita kerjakan. “Kepada Pj Bupati Konawe dan Pj Walikota Baubau agar dibuka dan membaca kembali deskripsi tugas dan arahan Mendagri tentang pelaksanaan tugas dari kedua kepala daerah,”ujar Andap.
Mantan komisaris perwira tinggi Polri itu juga berpesan sebagai kepala daerah agar tidak hentinya saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan turun ke lapangan mengecek permasalahan-permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat dan ikut menyukseskan program pemerintah pusat dalam hal ini penanganan stunting, kemiskinan ekstrem dan penanganan inflasi.
Pertama, jabatan Pj Walikota dan Pj Bupati adalah amanah dari pemerintah dan undang-undang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan negara serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali,
“Kedua, Pj. Walikota dan Pj. Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para ASN dilingkungan kerjanya untuk netralitasnya sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis,”pesan Andap.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply