Dorong Optimasi Pajak di Sektor Pertambangan, Pemrov Sultra Lakukan Koolaborasi Bersama Kejaksaan dan KPK

Rapat Koordinasi Pemprov Sultra.

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di sektor pertambangan yang ada di wilayah Sultra.

Hal itu dipaparkan Pemprov Sultra dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan bersama Stakeholder Wilayah Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (25/9/2023).

Dalam laporannya, Supervisi Wilayah IV, Muhammad Muslimin Ikbal, menyampaikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan merupakan tindak lanjut sejak tanggal 5 Juni 2023 hingga hari ini sebagai kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan dan KPK yang telah dilaksanakan sejak Juni 2023 lalu dengan implementasi salah satu area Monitoring Center For Prevention (MCP) pada area koordinasi optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi PAD dan penagihan tunggakan pajak daerah, serta focus tematik yang kajian KPK pada sektor sumber daya alam

“Dalam rentang Juni hingga September ini kolaborasi di mulai dengan pemetaan masalah bersama stakeholder dan penanda tanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemda dan Kejaksaan Sultra, KPK pun berkolaborasi lintas Direktorat yang koordinasikan oleh Deputi bidang koordinasi dan supervise khususnya di rektorat khusus wilayah IV bersama Direktorat monitoring KPK yang juga sedang melakukan kajian berkenaan dengan optimalisasi pendapatan negara pada sektor pertambangan dan tim direktorat anti korupsi Badan Usaha PK terkait integritas sebagai pelaku usaha. Sehingga dalam agenda hari ini diharapkan terdapat kesepahaman antara pemerintah daerah, APH, Kementerian, Lembaga terkait dan pelaku usaha terkait mengenai kewajiban-kewajiban dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sektor pertambangan wilayah Sultra sehingga mengharapkan peran serius dari berbagai pihak. Mengingatkan tidak hanya keuangan negara yang kita keluarkan dalam masalah agenda ini tetapi juga adanya “opportunity cost” yang dimana menunda kegiatan pada hari ini dalam tujuan utama dari pelaksanaan ujian aset tersebut peningkatan penerimaan negara baik pusat dan negara tertib secara administrasi dalam sektor pertambangan dapat terwujud, sebagai narasumber telah hadir kepala perwakilan BPKP Sultra, Perwakilan dari Jamdatum, Perwakilan dari Dirjen Keuangan Daerah dan Wakil Ketua Umum Kadin Sultra,”kata Muhammad Muslimin Ikbal, dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023).

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, menjelaskan pada intinya acara tersebut sederhana yang penting hasil yang konkret sehingga menyangkut kewajiban pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban kepada daerah berupa pajak daerah. sehingga pajak daerah juga tidak banyak yaitu pajak air permukaan, pajak pembelian bahan bakar, pajak listrik penerangan khusus untuk Konawe. Yang banyak justru pajak-pajak yang pembangiannya juga tidak tahu berapa banyak untuk daerah ini sehingga akibat yang ditimbulkan oleh proses pertambangan terutama bagi di Sulawesi Tenggara sangat luar biasa.

“Jadi sebenarnya gampang saja supaya semua perusahaan ini taat, nanti bersurat dari Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara yang menerima kuasa ataupun dari KPK. Dan kejaksaan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2021 sebagai jaksa pengacara negara bertugas mewakili pemerintah baik didalam maupun diluar pengadilan sehingga kami kejaksaan tinggi Sultra mendukung penuh langkah-langkah Pj. Gubernur Sultra didalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak-pajak daerah yang ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan Sultra ini,”Jelasnya.

Ditempat yang sama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusuma Astuti, menerangkan pertemuan itu sebenarnya menindaklanjuti dari kegiatan kita sebelumnya tanggal 6 Juni dan 9 September dari kegiatan itu ternyata banyak penunggak-penunggak pajak daerah sebenarnya sebagian besar sudah ke pusat yang ke daerah pun menunggak.

“Saya selaku Direktur Korsup Wilayah IV, yang mana wilayah saya diantaranya Sulawesi Tenggara terkait permasalahan sektor pertambangan, kami menyisir pelan-pelan pertama dari sektor pajak daerah dulu untuk mengoptimalisasikan pajak daerah dan memang benar penyampaian Kejati bahwa permasalahan sumber pajaknya 80% ke pusat, dari sisi pencegahan kami focus dulu optimalisasi PAD dari sektor tambang dari sisi penindakan pun kami mendapatkan tugas untuk mengkoordinasikan. Tujuan kami disini adalah mengoptimalkan pajak daerah, disini kami mengundang seluruh wajib pajak, baik yang mengikuti langsung maupun via zoom, kami juga membawa beberapa narasumber dari Mendagri yang akan membahas mengenai regulasi ketika ada permasalahan terkait regulasi karena ternyata PERDA 2024 belum jadi sehingga belum bisa dilaksanakan berarti tambah tidak bisa dipungut pajaknya,”terangnya.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam pertemuan itu. Pertama, disepakati pertemuan itu adalah pertemuan yang bermanfaat yang dipergunakan dengan waktu efektif dan efisien. Kedua, adanya niat untuk memberikan pengakuan yang terbaik karena tanggungjawab itu dimulai dari niat di dalam diri. Ketiga, ada implikasi yang ditimbulkan dari proses pertambangan.

“Kemarin setelah saya kembali dari acara di senayan penyerahan Tora sertifikat biru, saya sampaikan karena kondisi geografis ada beberapa rilis yang disampaikan yaitu kewajiban para penambang di wilayah, keempat belajar dari pengalaman dan Pj,”tutup Andap.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra