Indosultra.Com,Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan pelaku penipuan investasi bodong inisial CW (24). Investasi tersebut bermoduskan membuka list dana pinjaman berbunga dengan iming-iming mendapatkan dana secara cepat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku merupakan warga Konawe Kepulauan. Dia ditangkap kerena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus merayu korban untuk investasi.
Fitryadi mengungkapkan kronologis kejadiannya, yang berawal pelaku datang di rumah korban dan mengajak untuk investasi dana pinjam yang dia jalankan. Dengan cara memasukan uang dan akan kembali dalam jangka waktu cepat dan uang akan kembali dua kali lipat.
“Karena tertarik korban langsung bergabung dalam investasi dana pinjam dan mengirim uang sebanyak Rp10 juta sebanyak dua kali. Kemudian uang itu diteruskan kepada pelaku selaku owner,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Sambungnya, kemudian pelaku tidak melakukan pembayaran kepada Korban dan hanya menjanjikan akan melakukan pembayaran dengan alasan masih menunggu pembayaran dari Nasabah yang lain.
“Merasa curiga karena uanga tidak kunjung kembali korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” ungkapnya.
Tidak butuh lama pelaku investasi bodong langsung diamankan Polisi dan dibawah di Polresta Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mudus pelaku membuka list investasi dana pinjaman berbunga dan menjanjikan akan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan hukuman 4 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply