Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 78 tahun 2023.
Upacara tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejati Sultra sebagai inspektur upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023 dipimpin Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023, yaitu 78 tahun masa kemerdekaan yang telah kita nikmati bukanlah masa yang singkat, semua halangan dan rintangan telah berhasil kita taklukkan bersama dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan, hal ini tentunya merupakan kristalisasi dari jiwa patriotisme para pahkawan yang telah mengorbankan harta, jiwa dan raga demi meraih kemerdekaan.
“Tema besar yang diusung dalam kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023 ini yaitu “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak swluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet, yaitu saling bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Sejalan dengan tema tersebut segenap jajaran dan warga adhyaksa perlu secara konsisten meningkatkan integritas, profesionalisme dan disiplin diri disertai harapan semua komponen yang ada, yang merupakan faktor-faktor penting yang dapat mendorong institusi Kejaksaan untuk terus melaju melalui penegakan hukum yang optimal ditengah dinamika perkembangan yang semakin kompleks dan beragam sehingga Kejaksaan dapat ikut mensukseskan pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju.
Memaknai hari kemerdekaan ini Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada kita semua agar terus dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih dengan susah payah, karena mempertahankan itu jauh lebih sulit dari pada sekedar meraih, karena disana diperlukan konsistensi yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Kejaksaan juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila demi mencapai tujuan nasional. Dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, kepastian dan kemanfaatan.
Menjelang Pemilu 2024 banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terua disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu Jaksa Agung meminya kepada seluruh jajaran insan adhyaksa diseluruh penjuru tanah air untuk segera :
1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk detwksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tundak pidana Pemilu baik yangvterjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU), harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya Pemilu serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply