Indosultra.Com, Kendari – Pembangunan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan dari mahasiswa. Tak terlihat adanya aktivitas di lingkungan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer itu, membuat banyak pertanyaan.
Ketua BEM IAIN Kendari Hasbul mengungkapkan dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, tampak tidak terlihat ada aktivitas pengerjaan pembangunan tersebut. Ia kemudian mempertanyakan kelanjutan program jalan itu.
“Sampai saat ini yang kita lihat tidak adanya aktivitas di dalam kawasan proyek. Itu membuat timbul pertanyaan, bagaimana pembangunannya,” kata Hasbul kepada Hariankendari, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, proyek pembangunan yang seharusnya selesai pada Desember 2022 itu sudah beberapa kali diperpanjang. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan akan terselesaikan dan bisa digunakan.
Hasbul meminta agar Pemkot Kendari bisa menjelaskan kepada masyarakat alasan pasti kenapa jalan itu tak kunjung kelar.
“Kami hanya ingin tahu kenapa jalan inner ringroad yang dibangun menggunakan dana PEN ini terhenti, kalau ada kendalanya tolong sampaikan kepada masyarakat,” bebernya.
Hasbul mengungkapkan jalan inner ring road tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas, penggunaan jalan itu juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Sementara, Pemkot Kendari menargetkan pengerjaan proyek tersebut rampung tahun ini. Menyusul dimulainya proses lelang kembali usai memutus kontrak dua perusahaan sebelumnya dalam proyek pengerjaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Erlis tak menampik pengerjaan jalan tersebut ini sedang berhenti usai adanya pemutusan proyek yang dilakukan sesuai regulasi.
“Ada hambatan kemarin sempat berhenti, karena ada yang tidak berlanjut pekerjaannya terhenti dari pelaksana pertama. Jadi kita lakukan pemutusan kontrak dengan tahapan-tahapan dan kajian teknis melibatkan Inspektorat, BPK Provinsi, hingga Kejari Kendari,” ungkap Erlis, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan proses pemutusan kontrak terhadap dua perusahaan Kerjasama Operasional (KSO) yakni PT Istaka Karya dan PT Lesindo dilakukan sejak April 2023. Erlis menuturkan adanya pemutusan kontrak kerja karena satu di antara perusahaan tersebut mengalami pailit.
“Setelah itu kita menyusun lagi melalui evaluasi, sudah kita laporkan dan sekarang dalam tahap ulang lelang, semoga dalam waktu dekat bisa kita lanjutkan,” ungkapnya.
Namun Erlis memastikan pemutusan kontrak tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan dalam pemutusan kontrak tersebut, Pemkot Kendari tidak menuai kendala berarti.
Erlis mengungkapkan Pemkot Kendari akan mengejar pengerjaan jalan kembar tersebut usai terlaksananya lelang baru dengan menargetkan selesai di akhir tahun 2023. “Tahun ini kita target selesai, mudah-mudahan kita bisa mengejar ketertinggalan,” bebernya.
Sementara, Project Manager PT Lesindo, Dohara Simalulang membenarkam adanya pemutusan kontrak dalam pengerjaan jalan yang menelan anggaran Rp 204 miliar menggunakan dana PEN tersebut. Pihaknya pun mempertanyakan adanya pemutusan yang dilakukan, mengingat perusahaan yang mengalami pailit adalah PT Istaka Karya.
“Yang pailit kan Istaka bukan Lesindo. Kalau dibilang mampu tidak Lesindo melanjutkan pengerjaan yang tersisa, ya mampu lah,” ujar Dohara ditemui, Kamis (20/7).
Dohara pun heran kepada Pemkot Kendari yang memulai proses lelang, padahal saat ini pengajuan gugatan PT Lesindo adanya pemutusan kontrak sepihak sedang berjalan di pengadilan. Menutur Dohara, ketika satu perkara dalam proses gugatan, maka tidak dibolehkan adanya kegiatan dalam obyek sengketa, terutama proses lelang
“Secara umum kondisi sengketa itu tidak bisa dilelang. Sekarang kan dalam proses lelang, kita sudah ajukan gugatan, tidak bisa dilelanglah, harus menunggu keputusan dulu baru bisa lelang,” ungkapnya.
Dohara berharap agar pengadilan bisa memutus dengan membatalkan terkait adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Kendari terkait kelanjutan pengerjaan proyek dana PEN tersebut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply