Indosultra.Com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pencuri perkakas bangunan di kosnya tepatnya do Lorong Firdaus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial LA (34) dia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan pencurian di Lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Ia mencuri berupa satu buah somel tangan, satu buah bor listrik, satu buah gurinda,” ujar Fitrayadi, Senin (31/7/2023)
Fitrayadi mengungkapkan kronologisnya yang berawal pada hari Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 18.00 wita dimana korban usia bekerja kemudian dia menyimpan perkakas miliknya di dalam rumah.
Namun pada Minggu (30/7/2023) saat korban ingin melanjutkan pekerjaanya tiba-tiba alat perkakasnnya hilang sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung diringkus di kamar kosnya, kemudian dibawah ke Polresta Kendari guna di lakukan penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gurinda, satu buah bor listrik, satu buah serkel,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku bahwa barang ia curi tersebut akan di jual dan dipasarkan di aplikasi Facebook.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukumam 5 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply