Lantik 78 Kepala Desa, Bupati Konut Warning Semakin Ketat Pengawasan Dana Desa

Lantik 78 Kepala Desa, Bupati Konut Warning Semakin Ketat Pengawasan Dana Desa
Bupati Konut saat lakukan proses pelantikan 78 kepala desa

Indosultra.Com, Konawe Utara-Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin resmi melantik 78 kepala desa terpilih, bertempat di Auala Konasara, Senin (10/7/2023).

Pelantikan juga dihadiri, Wakil Bupati Konut, Ketua dan Anggota DPRD Konut, Kapolres Konut, Dandim 1430 Konut, Forkompimda, Kepala OPD, Kepala BPN Konut, Camat, dan Kepala Desa Terpilih, serta Ketua TP-PKK Desa Wilayah Kabupaten Konut.

Konawe Utara – Sebanyak 78 Kepala Desa terpilih masa jabatan tahun 2023-2029 di Kabupaten Konawe Utara dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Konawe Utara H. Ruksamin. Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bertempat di Aula Konasara (10/07/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Konut Ruksamin memberikan warning kepada para kepala desa baik yang baru dilantik maupun yang lama untuk bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan program desa, dan pengelolaan dana desa.

Hal itu, kata Ruksamin kerena semakin meningkatnya pengawasan ditingkat pemerintah desa pada sistem penggunaan dana desa, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun pusat.

“Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, karna sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa, maka pengawasanpun semakin ketat,”kata Ruksamin diacara itu.

Mantan Ketua DPRD Konut ini menambahkan, sebagai pimpinan tidak hanya memperhatikan kesejateraan Aparatur Sipil Negara (ASN) nya saja, tapi juga para kepala desa, aparat desa sampai BPD desa.

Hal itu, dibuktikan dengan kenaikan gaji hingga 100 persen yang dialokasikan melalui dana APBD Konut, seperti gaji kepala desa dari 2 juta kini menjadi 2,5 juta sebulan serta tunjangan sebesar 500 ribu rupiah. Sekertaris desa (Sekdes) dari 1,4 juta menjadi 2.250.000 rupiah. Selanjutnya Kaur, Kasi, dan Kadus dari 1 Juta menjadi 2,1 juta.
Lanjut, sedangkan RT dari Rp 650 ribu rupiah menjadi Rp 1 Juta, BPD dari Rp 1,2 Juta menjadi Rp 2 juta begitupun wakil ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD yang juga ikut mengalami kenaikan.
Olehnya, kata Ruksamin, tidak ada alasan untuk tidak bekerja dengan baik, jujur, dan transparan.

“Dari sepanjang tahun Konawe Utara terbentuk menjadi sebuah kabupaten, tahun ini calon kepala desa melebih dari kuota yang sampai berjumlah 6 orang. Sehingga kami mengadakan proses untuk menetapkan 5 calon kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan salah satu efek tingginya APBDes di Kabupaten Konawe Utara untuk Desa yang ada saat ini. Untuk itu saya harapkan bekerjalah sesuai peraturan, dan bekerjalah tanpa membeda-bedakan status sosial, agama, dan suku. Anda harus melayani dengan sungguh-sunguh karena itu adalah tangung jawab bapak ibu.”imbaunya kepada para kades yang dilantik.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!