Ampuh Sultra Demo di Kejari Minta Identifikasi Dugaan Keterlibatan ACG Otak Dari Ilegal Mining di WIUP PT Antam

Ampuh Sultra Demo di Kejari Minta Identifikasi Dugaan Keterlibatan ACG Otak Dari Ilegal Mining di WIUP PT Antam

Indosultra.com, Kendari – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sultra, pada Senin (3/7/2023).

Dalam demonstrasi tersebut, masa aksi meminta agar Kejati Sultra mengidentifikasi dugaan keterlibatan ACG sebagai otak dibalik penambangan ilegal diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, Kejati Sultra harus memanggil dan memeriksa serta menetapkan ACG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penambangan nikel ilegal di blok Mandiodo.

“Perlu kita apresiasi kinerja kejati Sultra saat ini dalam menindak tegas para pelaku tipikor diwilayah IUP PT Antam (eks 11 IUP), namun dibalik itu ada kasus yang sangat menyita perhatian publik dan tidak mampu diselesaikan oleh Kejati Sultra yakni menindak tegas aktor atau pemodal dibalik penambangan ilegal KSO Basman dan PT TPI,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan keterlibatan ACG dalam kasus tipikor diwilayah IUP PT Antam yakni menjadi salah satu pemodal dalam penambangan ilegal KSO Basman diwilayah IUP PT Antam tepatnya di eks 11 IUP (eks KMS 27) dan PT TPI.

“Kami menilai ada pengistimewaan khusus yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap ACG. Sebab 38 perusahaan telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun ACG sampai saat ini masih leluasa,” jelasnya.

Atas dasar itu, Hendro secara kelembagaan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka.

“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini, pekan depan kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar, untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak main mata dan bermain main dalam kasus tersebut.” Pungkasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!