Pemkot Kendari Jalin Kemitraan Dengan Kejaksaan Negeri

Ketgam: Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shierly Sumuan saat menandatangani nota kesepahaman, Rabu (17/2/2021). (Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Kendari-Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kendari, sebagai tanda resmi dimulainya kemitraan pemkot dengan Kejaksaan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan di rujab Wali Kota Kendari, Rabu (17/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shierly Sumuan menjelaskan, dengan kerjasama ini Kejaksaan akan mendampingi pemkot untuk urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan TUN.

Namun jika terjadi tindakan korupsi, maka kejaksaan tetap bekerja profesional.

“Kalau memang sudah berbau korupsi mohon maaf pak wali dan seluruh jajarannya saya tidak akan ampuni saya akan melakukan sesuai profesionalisme,”imbau secara tegas dikegiatan itu.

Sementara itu, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali mengingatkan semua aparatnya untuk memperhatikan arahan Kajari untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi.

Pri bergelar magister ekonomi ini juga berharap dengan kerjasama ini bisa memudahkan kerja-kerja Pemkot Kendari dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Menurutnya, kerjasama dengan Kejaksaan ini sangat dirasakan manfaatnya di antaranya penagihan piutang Pemkot yang sudah berlangsung lama akhirnya tertagihkan berkat bantuan Kejaksaan.

“Kalau kami yang memanggil dan menagih, rasa-rasanya biasa saja, tapi ketika teman-teman kejaksaan, belum dipanggil baru dicolek Alhamdulillah cepat selesai urusannya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di kota Kendari ini mengaku, jika peran masing-masing bisa dimaksimalkan maka masyarakat yang akan menikmati hasilnya.*(IS)

Laporan: Dian Anggraeni

Koran indosultraKoran indosultra