Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi setelah memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (18/6/2023)

Indosultra.com, Kendari – Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi setelah memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (18/6/2023). dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023” tutur Zainut Tauhid Sa’adi, dalam rilis resminy, Minggu (18/6/2023) malam.

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,”jelasnya.

Lebih lanjut Wamenag, menerangkan bahwa sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam laporannya, Direktur Urais Kemenag Adib mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, disebutkan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),” paparnya Wamenag.

Kemudian Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” kata Wamenag.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra