Indosultra.Com,Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku berinisial IH (32) dan rekanya YN (25), IH yang keseharianya bekerja sebagai nelayan sedangkan rekanya pekerja serabutan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Madusila.
“Dengan adanya informasi itu, Tim Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP. Alhasil menemukan dua orang lelaki yang ingin melakukan transaksi sehingga diamankan. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening dengan berat bruto 10,08 gram,” ujar Hamka, Selasa (13/6/2023).
Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Dari pengakuan kedua pelaku bahwa 1 paket Shabu tersebut adalah pesanan dari lelaki BR yang beralamatkan di Roko-roko Kabupaten Konawe Kepulauan. Dan apabilan berhasil diedarkan mereka akan mendapatkan imbla uang Rp1 Juta,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply