Indosultra.Com, Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia mengamankan seorang pelaku berinisial LTF (55) karena mencabuli anak dibawah umur bernama Melati (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian pada jumat (5/5/2023), yang berawal dimana korban bernama melati ini meminta uang kepada ibunya untuk membeli minuman teh gelas diwarung.
Saat usai membeli minuman korban ingin balik kerumahnya, namun tiba-tiba ada seseorang yang tidak dia kenal mencegatnya dan langsung memeluknya serta mencium dan meraba-raba korban. Kemudian korban balik kerumah sambil menangis lalu mengadu keibunya tentang kejadian cabul yang dialaminya.
“Atas kejadian yang dialami anaknya ibu korban langsung datang di polsek Poasia melaporkan kejadian cabul tersebut,” ujar Fitrayadi, Rabu (31/5/2023).
Lanjut, kata Fitrayadi, dari hasil penyelidikan Kepolisian bukan hanya sekali ini pelaku melakukan aksinya namun sudah 3 anak menjadi korban aksinya di Kota Kendari.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply