Pengendar Sabu 4,3 Kg di Konawe Diringkus Polisi di Kontrakan

Indosultra.Com,Konawe – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabuapten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa malam (30/5/2023).

Pelaku berinisial JU (25) yang merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Unaaha.

“Dengan adanya informasi itu, Tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku di kontrakanya, saat diamankan petugas mereka menemukan barang bukti berupa 33,50 gram,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Lanjut, kata Setiadi saat dilakukan pengembangan tim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,3 kg disebuah bengkel kosong yang terbungkus kantong plastik warna biru.

Kemudian pelamu beserta barang bukti sabu dibawah di Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra