Satpol PP di Muna Bongkar Paksa Segel Balai Desa Wawesa

Satpol PP di Muna Bongkar Paksa Segel Balai Desa Wawesa

Indosultra.Com,Muna – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna membongkar segel balai Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

Aksi pembongkaran Satpol PP, sekira pukul 09.00 Wita, namun dalam pebongkaran segel tersebut mendapat perlawanan dari salah satu calon kepala desa sejumlah 30 orang. Mereka datang berkumpul di depan pintu balai menghalau proses pembukaan segel balai desa.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan bahwa Pemda Kabupaten Muna harus menindaklanjuti Surat Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2023 tentang pembatalan hasil dari Pemungutan Suara ulang PSU yang dilaksanakan pada 28 Desember 2022 lali yang mana PSU itu tidak ada dalam Perbup ataupun Peraturan Mendagri.

Sekitar pukul 09.35 Wita, terjadi aksi saling dorong antara Satpol PP dan masyarakat pendukung salah satu cakades. Mereka menghalau aksi Satpol PP yang mendesak untuk membongkar paksa segel balai desa. Sekitar pukul 09.40 Wita, segel berhasil dibuka.

Kabid Trantib Satpol PP Muna, Asgar mengingatkan warga agar tidak kembali melakukan penyegelan tersebut. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan.

“Jangan biarkan terjadi lagi penyegelan berikutnya, mengingat tahapan pemilu 2024 sudah berjalan. Jangan sampai ada yang menghalang-halangi tahapan di Desa Wawesa,” ungkap Asgar disela pembongkaran sege balai desa.

Ia menuturkan kedatangan Satpol PP hari ini murni karena adanya penyegelan oleh warga. Pihaknya tidak ada urusan lain dan hanya melindungi aset daerah. Asgar menyampaikan ketika ada hal-hal yang mengancam agar langsung dilaporkan. Asgar juga meminta kepada kepala desa terpilih wajib berlaku adil kepada seluruh masyarakat, jangan ada sekat-sekat.

Sementara, kepala desa Wawesa terpilih LM Baidar ikut bertemu masyarakat yang melakukan penyegelan, ia menyampaikan kekuatan hukum terhadap dirinya sebagai kepala desa terpilih.

“Saya sampaikan kekuatan hukum saya sebagai pemerintah desa saat ini sesuai surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2022,” ujarnya.

Camat Batalaiworu, Maman Ridwan meminta agar Satpop PP membantu mengamankan wilayah Desa Wawesa terutama pasca pembongkaran segel balai desa.

“Kami juga meminta kepada Kapolsek Katobu agar meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mensterilkan situasi di Desa Wawesa,” ungkapnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!