Mulai Besok, Satlantas Polresta Kendari Akan Menerapkan Tilang Manual

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari akan memberlakukan kembali tilang manual guna dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari, pada Senin (22/5/2023).

Keputusan itu diambil berdasarkan Telegram Kapolri ST/830/IV/AUK.6.2/ tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Dakgar Lantas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan diberlakukannya tilang manual kembali, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin, dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Karena Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) Lantas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,”ujar Eka, minggu (21/5/2023).

Lanjut Eka, Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kontribusi nyata untuk menciptakan kondisi transportasi yang lebih aman dan tertib.

Berikut 10 Pelanggaran akan dikena tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

6. Melawan arus, melampaui batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi (seperti spion, knalpot, lampu utama, dan lain-lain).

8. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

9. Mengangkut muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang ditentukan.

10. Menggunakan kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan plat palsu.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra