Ketgam: Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Ruksamin-Raup periode 2016-2021.(Indosultra.Com)
Indosultra.Com, Konawe Utara-Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin resmi diusulkan pemberhentiannya sebagai Bupati Konut bersama Raup yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konut.
Hal itu, berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut, bertempat di Aula DPRD Konut, Selasa (10/2/2021). Turut hadir para pimpinan dan anggota DPRD Konut, Kapolres Konut, Kajari Konawe, Dandim 1417/Kendari dan jajaran Forkopimda Konut.
Foto Bersama, Ruksamin-Raup diacara Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut periode 2016-2021.
Rapat Paripurna yang digelar itu, dimaksudkan karena masa jabatan Ruksamin-Raup sebagai pemimpin di Bumi Oheo masa bakti 2016-2021 akan berakhir pada 21 April 2021 nanti.
“Paripurnanya, usulan pemberhentian sampai selesai masa jabatan 2016 – 2021 pada 21 april 2021,”kata Sekertaris DPRD Konut, Sairham dikomfirmasi.
Baca Juga:Paripurna Istimewah, DPRD Sahkan Ruksamin-Abu Haerah Sebagai Bupati dan Wabup Konut
Usulan itu, kata Sairham, selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Melalui Gebernur Sultra untuk dilakukan proses sebagaimana mestinya dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sedangkan untuk kepemipinan di periode 2021-2026 nantinya masih akan tetap dilanjutkan oleh Ruksamin sebagai Bupati Konut setelah terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember lalu.
Akan tetapi, dimasa jabatan baru itu, pria bergelar doktor ini didampingi oleh Abu Haera sebagai Wakil Bupati Konut terpilih.
Hal itu juga telah diparipurnakan DPRD Konut beberapa waktu lalu tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konut terpilih dengan masa jabatan 2021-2026 atau 5 tahun.*(IS).
Leave a Reply