Indosultra.Com,Kendari – Seorang ayah tiri berinisial RS (27) nekat mencabuli anak sambunya yang masih belita 2 tahun di dalam kamar saat tertidur.
Kejadian tersebut pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wita, di rumah pelaku di Jalan Martandu, Lorong Kharisma II, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat tidur bersama korban (anak sambungnya) yang dimana ibu dari korban sedange menonton televisi.
“Namun kemudian korban berteriak memanggil mamanya (Istri pelaku) sehingga dia masuk kedalam kamar untuk menidurkan kembali, namun anaknya gelisah sehingga istri pelaku memeriksa popok korban dan melihat bercak darah segar di popok,” ujar Fitrayadi, Sabtu (13/5/2023).
Kata Fitrayadi, sehingga dia bertanya kepada suaminya (pelaku) tentang korban namun pelaku menyuruhnya untuk melalukan visum, lalu keesokan hari korban diantar di rumah Sakit untuk melakukan visum dan alhasil korban mengalami pencabulan.
“Sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, tidak butuh lama pelaki langsung diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak
“Akan di jerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply