Pelaku Penyebar Video Persetubuhan Tidak Senonoh Diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Pelaku Penyebar Video Persetubuhan Tidak Senonoh Diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial MRH (30) atas penyebaran video persetubuhan badan oleh pasangan RZ (20) dan AA (24) di media sosial.

Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan TP. Mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari.

“Pelaku di tangkap di tugu adibahasa Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Selanjutnya, Tersangka di bawah ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).

Kata Fitrayadi, awal mula video itu dapat tersebar dikarenakan handphone milik RZ menjual kepada istri pelaku. Setelah tiga minggu usai hp terjual, pacar RZ berinisial AA dikirimkan pesan via Direct Mesengger di aplikasi instagram oleh akun RH dia mengirim video persetubuhan mereka.

Bukan hanya itu, pemilik akun Instagram dengan nama RH juga meminta uang kepada AA Rp300 ribu dan apabila uang tersebut tidak dikirimkan maka pemilik akun MRH akan menyebarkan video pribadi milik mereka.

Namun karena tidak mempunyai uang ancaman RH pun tidak diindahkan. Kemudian pada hari minggu malam tanggal 7 Mei 2023 AA kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral disosial media. Karena keberatan dengan hal itu, RZ dan AA melaporkannya ke Polresta Kendari untuk di proses lebih lanjut.

Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Mapolresta Kendari.

Pelaku penyebaran disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengab ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp. 1 M.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!