Indosultra.Com,Kendari – Penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ilegal dengan berat 2 ton lebih kembali digagalkan Ditreskrimsus Polda Sultra.
Puluhan jiregen BBM ilegal tersebut akan diseludupkan diwilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menggunakan mobil openkap.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan, kini pelaku dan barang bukti berupa BBM sudah diamankan.
“Total barang bukti yang kami amankan ada 64 jiregen BBM dengan berat 2 ton lebih yang siap edar di Wilayah Sulteng,” ujar Rico, Senin (8/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, Pelaku berinisial F ini sudah sering menyeludupkan BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal di wilayah Sulteng.
“Modus dari pelaku ini dia memanfaatkan para pengantri yang menggunakan tangki modifikasi kemudian dia beli dengan harga Rp360 lalu ditampung dan dia jual di Wilayah Sulteng dengan harga Rp400 ribu,” bebernya.
Kata Rico, kini pihaknya akan terus melakukan pengembangan dikarenakan mengingat pelaku ini sudah beberapa kali menyeludupkan BBM, mungkin masih ada jaringan yang serupa.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan undang-undang Migas, dengan penjara 6 tahun,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply