Pengurus Bem UHO Minta Keadilan Korban Atas Pelecehan Prof B, Presma UHO: Akan Laporkan PN Kendari Kepada Komisi Yudisial

Pengurus Bem UHO Minta Keadilan Korban Atas Pelecehan Prof B, Presma UHO: Akan Laporkan PN Kendari Kepada Komisi Yudisial

Indosultra.Com,Kendari – Kasus sidang pembacaan tuntutan Prof B yang ditunda kemarin pada hari Rabu (3/5/2023), menarik perhatian sejumlah lembaga seperti pengurus Bem Universitas Halu Oleo hingga mahasiswa.

Bagimana tidak, proses persidangan tersebut berjalam begitu alot. Bahkan memakan waktu sekitar 9 bulan sejak Prof. B di tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 18 Agustus 2022.

Presiden Mahasiswa UHO, Abdullah Alhayad Arafah mengatakan, kealotan persidangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban, hal ini sangat miris dan memprihatinkan serta patut disayangkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Halu Oleo.

“Oleh karena itu menjadi niscaya bagi kami untuk mempertanyakan kinerjan PN Kendari baik dari segi profesionalisme maupun integritasnya sebagai sebuah lembaga peradilan yang mestinya menjamin adanya keadilan yang berkepastian hukum bagi korban,” ujar Abdullah, Kamis (4/5/2023).

Kata dia, tidak profesionalnya PN Kendari dalam penanganan kasus ini menurut hemat kami tergambar dari adanya penundaan sidang putusan tanpa ada alasan yang jelas. Mestinya jika terdakwa berhalangan untuk hadir harus jelas alasan ketidakhadiran terdakwa karena jika bukan dengan alasan yang sah, maka tidak boleh ada penundaan putusan.

“Terlebih alasan ketidakhadiran Penuntut Umum, itu tidak boleh menjadi alasan penundaan putusan, bahkan dalam KUHAP, Penuntut Umum diwajibkan menunjuk pengganti apabila berhalangan untuk hadir. Tidak profesionalnya PN Kendari tentu berpotensi untuk merusak integritas peradilan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan melaporkan PN Kendari kepada Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari yang bobrok karena tidak profesional dan berpotensi mendegradasi integritas dalam memutus perkara. Serta melapor ke Komisi Kejaksaan agar memonitoring kinerja Kejaksaan, terkhusus Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

“Karena kasus ini juga mencoreng nama baik dan merugikan Universitas Halu Oleo maka kami menghimbau kepada seluruh Mahasiswa dan pengurus lembaga Universitas Halu Oleo untuk bersama mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra