Indosultra.Com,Kendari – Satu unit rumah yang hangus terbakar pada Senin (17/4/2023) yang memakan korban jiwa di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam insiden kebakaran rumah tersebut, Satreskirm Polresta Kendari meringkus seorang pelaku berinisial IR (27) yang tidak lain anak dari pemilik rumah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku IR ini nekat membakar rumahnya lantaran sakit hati karena merasa dia tidak di anggap anak oleh kedua orang tuanya.
“Lantaran sakit hati, anak tersebut menunggu orang taunya tertidur pulas. Kemudian pelaku langsung mengambil korek apai dan minyak tanah untuk di hampurkan di tempat tidur orang taunya,” ujar Fitrayadi, Selasa (18/4/2023)
Lanjut Fitrayadi, Usai membakar rumahnya pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan Ayahnya yang sedang tertidur pulas.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 187 ayat (3) Kuhp (ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara tentang kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang (pembakaran rumah).
Laporan: Krismawan
Leave a Reply