Tidak Ada Realisasi, Perda Hewan Ternak di Konut Berjalan Diatas Meja, Kotoran Hewan Berhamburan

Ketgam: Hewan Ternak jenis sapi berkeliaran bebas dan menghambur kotoran di lingkungan fasilitas umum rumah kesehatan (puskesmas).(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban hewan ternak di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai tidak ada realisasinya dan hanya berjalan diatas meja tanpa ada tindakan dilapangan.

Terbukti, hingga saat ini hewan-hewan ternak seperti sapi dan kambing masih berkeliaran bebas di jalan-jalan umum, kantoran sampai dengan di perkampungan warga. Kotorannya pun menghiasi fasilitas umum.

Dari pantauan awak media ini, Rabu (3/2/2021), upaya penindakan tegas belum ada dilakukan oleh intansi terkait yang diberi tanggung jawab. Hewan ternak berhamburan ditempat-tempat umum, bahkan tak sedikit lingkungan warga seperti tanaman rusak.

Padahal seperti diketahui, Pemerintah setempat secara resmi telah mengeluarkan Perda hewan ternak dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut. Bagi pemilik hewan diberikan denda hingga Rp500 ribu jika hewan ternaknya tertangkap.

Perda nomor 4 tahun 2017 ini, telah dijalankan sejak hampir 4 tahun lamanya. Bahkan untuk memperkuat pelaksanannya, pimpinan daerah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak.

Namun, miris sejak terbitnya Perda tersebut pihak dinas terkait yang bertanggung jawab mengatasi hal itu seakan tidak menjalankan dengan baik.

“Kami berhap agar pemerintah bisa memaksimalkan produk Perda yang dikeluarkan. Karena ini tidak hanya menyangkut soal lingkungan masyarakat, tapi keselamatan masyarakat juga yang berkendara karena ini sapi dengan kambing banyak berkeliaran di jalan,”ungkap Tarmin dengan nada kesal.

Masyarakat meminta Bupati dan Wakil Bupati Konut, Sekda Konut bertindak tegas mengintruksikan jajarannnya agar melakukan tindakan tegas menertibkan hewan-hewan ternak yang berkeliaran dan memberikan sanksi kepada pemilik.**(IS)

Koran indosultraKoran indosultra