BNNP Sultra Bentuk Kelurahan Bersih Narkoba, Ini Penjelasannnya

Ketgam: BNNP saat menggelar rapat kerja program pemberdayaan Masyarakat anti narkoba.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Kendari- Sebagai upaya memerangi narkoba di Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra membentuk Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).

Berdasarkan data BNNP Sultra, Polres Kendari dan Polda Sultra menyebutkan, di tahun 2020 jumlah pengedar Narkoba di Kota Kendari terbanyak berada di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat sebanyak 13 kasus, disusul Kelurahan Lahundape 11 kasus dan Kemaraya 9 kasus.

“Rapat kerja kita ini untuk menguatkan komitmen kita membangun Kelurahan Bersinar,” kata Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Raker program pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat, Selasa (2/2/2021).

Menurut Kepala BNNP aksi kelurahan bersinar meliputi, pemetaan hasil rawan narkoba dan menentukan kelurahan bersinar, pembentukan relawan anti narkoba di kelurahan dan pendamping, bimbingan teknis dan pencanangan kelurahan bersinar serta aksi relawan dan pendamping.

Tak hanya itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan deteksi dini penggunaan narkoba khususnya pada ASN dengan cara melakukan tes urine minimal 2 kali setahun.

“Ini perlu dilakukan untuk memastikan aparat pemerintah bebas narkoba,” tegasnya.

Asisten 3 Pemerintah Kota Kendari Amir Hasan mewakili Wali Kota Kendari meminta, para camat dan lurah untuk mendata kembali rumah kos yang ada di lingkungan masing-masing.

“Kita ketahui bersama saat ini banyak pelaku narkoba yang ditangkap di rumah kos, ini perlu kita waspadai,” ungkap Amir Hasan.

Selain itu, lanjut mantan Kasat Pol PP ini, Pemerintah Kota Kendari juga terus mendukung rencana aksi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkup Pemkot Kendari, lingkungan pendidikan, masyarakat dan swasta.

Rapat kerja ini diikuti sejumlah camat, lurah dan kepala puskesmas di lingkup Pemerintah Kota Kendari.**(IS)

Laporan: Dian Angraeni

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!