Ketgam: Plt Sekda Konut, Kasim Pagala saat melakukan rapat koordinasi bersama para asisten, syat ahli, dan kepala SKPD untuk mendorong peningkatan ekonomi UMKM ditengah pandemi covid-19, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Senin (25/1/2021).(Indosultra.Com).
Indosultra.Com, Konawe Utara-Pengelolaan Wisata Pulau Lebengki yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga ilegal.
Wisata yang memiliki teluk cinta itu, di kelolah oleh PT Nirwana Resort. Namun, diketahui hingga saat ini belum mengantongi izin usaha.
Hal itu terungkap saat jajaran Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Konut dipimpin Sekda Konut, Plt Kasim Pagala menggelar rapat koordinasi guna mendorong peningkatan ekonomi Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) ditengah pandemi covid-19, Senin (25/1/2021).
“Dari hasil rapat, penyampaian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pariwisata bahwa aktivitas Wisata Pulau labengki hingga saat ini belum miliki izin usaha,”kata Kasim Pagala, Selasa (2/2/2021).
Menindak lanjuti persoalan itu, pemerintah setempat bertindak cepat melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak pengelolah untuk segera melengkapi administrasinya sesuai syarat ketentuan yang berlaku.
“Tempat penginapan dan restorannya belum miliki izin, kita akan terus gali sesuai kewenangan pemerintah terkait pengelolaan Wisata Pulau Labengki,”tegasnya.
Sikap yang ditunjukkan pengelolah Pulau Labengki sangat disayangkan. Karena selain, tidak patuh aturan juga dianggap sangat merugikan masyarakat, daerah setempat dan pemerintah dari sisi usaha juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau tidak mengindahkan instruksi pemerintah untuk segera melengkapi izin-izinnya, kita akan mengambil langkah tegas, kita tutup,”tukasnya.**(IS).
Leave a Reply