Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Seorang Pemuda Umur 23 Tahun

Indosultra.Com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pemuda berinisial AD (23) atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 kilo gram di Kota Kendari.

Menurut Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan akan melakukan pengedaran narkoba di Kelurahan Kambuh, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

“Atas informasi tersebut tim Opsnal Subdit 1 bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil mengamankan seorang pria berinisial AD di indekos,” ujar Nugroho, Senin (13/3/2023).

Lanjut, Kata Wadir, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 87 sachet dengan berat 1.1 kilo gram.

“Dari pengakuan pelaku dia mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel. Kemudian uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(b)

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra