KAHMI Sultra Gelar Dialog Terbuka Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Tema Problematika Kebangsaan Ditahun Politik Dan Solusinya

KAHMI Sultra Gelar Dialog Terbuka Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Tema Problematika Kebangsaan Ditahun Politik Dan Solusinya

Indosultra.Com,Kendari – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog dan diskusi terbuka progresif bulanan dengan mengangkat tema ‘problematika kebangsaan di tahun politik dan solusinya’.

Kegiatan itu dilaksanakan di KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023). Dalam diskusi tersebut KAHMI Sutra hadirkan salah tokoh pakar hukum tata negara Refly Harun.

Presedium MW KAHMI Sultra, Muhammad Endang saat membuka diskusi berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya pembangunan demokrasi Sultra dan Indonesia pada umumnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun berbicara soal sistem pemilu proporsional tertutup. Menurutnya, wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dinilai secara teoritis MK tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional.

“Mau terbuka maupun tertutup itu bukan isu konstitusi menurut saya. Mestinya, soal proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk undang-undang (UU) dalam hal ini DPR dan pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat,” ujar Harun.

Lanjut, Pakar Hukum Tata Negara bilang, khawatirnya jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu.

“Jadi saya berharap MK menolak permohonan ini dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon, karena bukan berasal dari partai politik tapi perorangan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, legal standing untuk mengajukan sistem pemilu itu harusnya dimiliki oleh partai politik karena hanya partai politik yang berhak untuk ikut pemilu seperti yang tertuang dalam UUD 1945,” pungkas Refly.(b)

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra