Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama Perumda Sultra atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin di hutan lindung wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam.
LSO diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Saat Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Sultra Dody membenarkan pemeriksaan tersebut ia mengatakan, iyah betul, hari ini Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sultra sedang memeriksa Direktur Utama Perumda Sultra berinisial LSO.
“LSO diperiksa atas kasus Tipikor dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin dan tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” ujar Dody, Selasa (14/2/2023).
Lanjut Dody, usai diperiksa penyidik akan memanggil para saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka
“Tim penyidik akan memangil para saksi-saksi dan melakukan upaya paksa serta mencari alat bukti untuk menemukan pelaku,” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply