Pemkot Kendari Akan Gratiskan Sewa Kios dan Lapak, Ini Penjelasannya

Acara penyerahan pengelolaan pasar basah Mandonga

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Basah Mandonga, dari PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Prosesi penyerahan pengelolaan pasar ditandai dengan penandatanganan berita acara, disaksikan para pedagang, pada Senin (13/2/2023), di halaman pasar Mandonga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan penyerahan pengelolaan Pasar Mandonga yang dilakukan itu akan menjadi tantangan bagi pemerintah Kota Kendari dalam menjawab keinginan para pedagang dan pembeli untuk memberikan keadaan pasar yang nyaman dan bersahabat

“Ini tantangan bagi pemerintah Kota Kendari untuk menghadirkan pasar yang lebih nyaman, lebih bagus, lebih bersahabat baik pada pedagang dan pembeli,”kata Asmara Tosepu, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2022).

Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah resmi mengambil alih, pihaknya akan menggratiskan sewa kios dan lapak pedagang selama tiga bulan, terhitung Februari, Maret dan April. Ini dilakukan sebagai kado ulang tahun pemerintah Kota Kendari pada pedagang di momen perayaan Hari Ulang Tahun ke 192 Kota Kendari tanggal 9 Mei 2023. Juga sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi di Kota Kendari.

“Dengan penyerahan pengelolaan pasar Mandonga ini, pelayanan terhadap pedagang semakin baik. Namun para pedagang harus membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan pasar,”lanjutnya

Asmawa Tosepu, juga menambahkan selama masa transisi, pengelolaan pasar akan dilakukan Dinas Pedagang, sambil melakukan pembenahan diantaranya, perbaikan masjid dan penyediaan mesin pompa air di lantai dasar karena rawan banjir. Anggaran pembenahan itu, sudah disiapkan dalam APBD tahun 2023.

“Setelah melakukan pembenahan, Pemerintah Kota Kendari akan kembali menyerahkan pengelolaan pasar pada pihak ke tiga, namun dengan sistem yang lebih baik,”ujarnya.(b)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!