Indosultra.Com,Kendari – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 resmi dibuka mulai tanggal 10 hingga 21 Februari 2023.
Saat dikonfirmasi, Ketua Seleksi KPU Provinsi Sultra, Abdul Kadir mengatakan, pengumuman awal pendaftaran yang dimulai 10 sampai 16 Februari, sedangkan pendaftaran tersebut dibuka dari awal pengumuman sejak 10 sampai 21 Februari 2023.
“Adapun berkas-berkas yang telah masuk kami akan melakukan penelitian secara admistratif. Misalnya domisilinya berketerangan, berupa KTP Elektronik, yang kedua misalnya Ijazahnya,” Ujar Kadir, Sabtu (11/2/2023).
Tambahnya, Abdul Kadir juga menjelaskan, jika nanti para pendaftar terbilang banyak dan harus gugur secara tiba-tiba maka berpengaruh pada Ijazah. Sehingga para calon pendaftar diwajibkan melegalisir Ijazah dengan stempel basah.
“Jadi kapan bisa gugur itu bisa jadi Ijazahnya. Apabila kuota pendaftaran tidak terpenuhi atau tidak mencukupi maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 21 sampai 27 Februari 2027,” katanya.
Dia juga menambahkan ketika usai melalui tahap penelitian maka akan masuk tahap penetapan pada tanggal 1 Maret 2023.
Sementara itu, di tempat yang sama, Tim Seleksi KPU Sultra, Jamhir Safani juga menyampaikan bahwa pendaftaran tersebut juga dapat berlangsung ke Kompleks Kendari Town Square (Ktoz) lantai dua di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Selain itu pendaftar dapat mengunduh halaman Siakba.kpu.go.id atau Onlinne,” tutupnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Sultra sesuai perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply