Indosultra.Com,Kendari – Ketua partai di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AAA dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan kasus penggelapan dana profit kerjasama perusahaan tambang sekitar Rp 6 Milyar.
Korban bernama Nasrul melalui Kuasa Hukumnya Syamsuddin Nur mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan AAA di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kerena tidak membayaran profit perusahaan yang berjumlah sekitar Rp 6 milyar.
“Terlapor inisial AAA ini tidak membayar uang profit kepada kliennya (Nasrul) sejak mereka menjalin kemitraan di bidang pertambangan pada maret 2020 hingga saat ini. Sebelumnya klien saya sudah memberikan kesempatan kepada AAA sejak September 2022 lalu. Namun hingga saat ini pembayaran profit tersebut tak dilakukan oleh terlapor,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, bahwa sudah berbagai upaya telah dilakukan kliennya baik menghubungi melalui telephone seluler maupun vis WhatsApp. Namun tetapi enggan direspon terlapor.
Tak hanya itu, kata Syamsuddin pihaknya juga pernah melayangkan surat somasi terhadap petinggi partai itu, namun upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
“Kami masih membuka ruang secara kekeluargaan kepada terlapor, jika terlapor membayar hak klien saya senilai 6 milyar, maka persoalan ini akan kami selesaikan dengan baik-baik,” terangnya.
Sementara Itu Kombes Pol I Wayan Riko saat dikonfirmasi belum mengetahui soal laporan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” singkat Dirkrimum.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply