Buser Reskrim Polres Konut Ciduk Pelaku Curanmor Dan Alat Elektronik

Ketgam: Tim Buser Reskrim Polres Konut saat menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil penangkapan kasus pencurian alat elektronik dan motor.(Foto:Istimewah).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Tim Buru Sergap (Buser) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dibawah komando Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum kembali tunjukkan taringnya mengungkap kasus kejahatan diwilayah itu.

Dua pelaku insial AR dan NR pencurian alat elektronik (Curnik) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merajalela diwilayah Konut dan Kendari berhasil diringkus.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konut, Inspektur Satu (IPTU), Rahmat Zamzam bersama tim Buser dan tim terkait lainnya pada Jumat,(15/01/2021).

IPTU, Rahmat Zamzam mengatakan, tindakan kedua pelaku insial NR dan AR ini sudah sangat meresahkan masyarakat Bumi Oheo. Sebab, tak sedikit barang yang telah dijarah dari para korbannya.

“Modusnya mereka beraksi pada malam menjelang dinihari. Tapi, lebih dulu melihat situasi dari luar, jika pemilik rumah lelap tidur, mereka langsung mencungkil jendela dan mengambil barang-barang elektronik, kemudian keluar lewat jendela,”
ungkapnya, Sabtu, (16/1/2020).

Pria bergelar magister hukum ini menjelaskan, sebelum dilakukan pemburan terhadap para pelaku, pihaknya menerima laporan kejadian dari para korban sejak bulan desember 2020 hingga januari 2021 di Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo.

Dari pengembangan pemeriksaan, sedikitnya ada 10 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda dilakukan oleh para tersangka.

“Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda. Siang kemarin lebih dulu kita amankan NR di Kelurahan Andowia, kemudian AR kita jemput,”terangnya.

Diamenambahkan, timnya juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri kedua pelaku yaitu, 5 unit handphone berbagai merk dan 1 unit sepeda motor merek yamaha mio.

“Kasusnya masih terus kita kembangkan. Kita menduga para pelaku ini masih memiliki barang hasil curiannya ditempat lain yang masih disembunyikan. Tidak menutup kemungkinan ada barang lain setelah dikembangkan,”pungkasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang telah dijebloskan kedalam sel tahanan Markas Komando Polres Konut ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**(IS).

Laporan: Nur Rayhan

Koran indosultraKoran indosultra