Indosultra.Com,Kendari – Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang remaja berinisal RD (19) atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan tersebut. Atas Informasi itu tim melakukan penyelidikan.
“Tidak berselang lama saat tim melakukan penyelidikan kemudian tim langsung menangkap pelaku di dalam kamar kosnya di Lorong Organik. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 30 sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,28 Gram,”Ujar Hamkah, Kamis (12/1/2023).
Kemudian pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Hamkah, Dari pengakuan pelaku Ia menerima paket shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal identitasnya dengan Berat 50 Gram dengan cara di tempelkan dan 50 gram tersebut di bagi menjadi 100 sachet.
“Dari 100 Sachet paket sabu ini dia sudah tempel 70 paket di tempat yang berbeda di Kota Kendari atas perintah lelaki yang tidak dia kenal,”Jelasnya
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki yang tersangka Tidak kenal identitasnya tersebut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukan penjara 6 tahum dan paling lama 20 tahun.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply