Indosultra.Com,Konkep – Seorang gadis bernama Melati (samaran) (19) menjadi korban pemerkosaan dua orang teman dekatanya berinisial JM (25) dan AS (20) di gedung Pasar Sawaea, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Wawonii Tengah, IPTU S. Muhammad Arsan mengatakan, kejadian sekira pukul 22.00 Wita dimana saat itu korban sedang nongkrong bersama adik, dan rekannya di gedung Pasar Sawaea, namun tiba-tiba datang pelaku AS (20) dan JM (25) berserta beberapa temannya yakni DV, EK GB, SF, GN dan MJ.
“Kemudian kedua pelaku AS dan JM menyuruh korban untuk minum minuman keras (Miras) jenis arak, saat korban mulai mabuk kedua pelaku ini membawah korban di belakang pasar sawaea dan melakukan aksi pemerkosaan secar bergiliran,”Ujar Arsan, Senin (9/1/2023).
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polisi, tidak butuh waktu lama Tim Unit Reskrim Polsek Wawonii meringkus kedua pelaku JM dan AS.
“Untuk 2 orang pelaku, kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Kendari.
Pemeriksaan masih kami lakukan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain,”Katanya.
Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 285 subs tentang tindak pidana pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun.
Laporan : Krismawan
Leave a Reply